Tata Ruang Bukan Sekadar Peta, Tapi Arah dan Legalitas Pembangunan
Watubun menegaskan bahwa perubahan arah pembangunan seperti ini harus didukung dengan penyesuaian dokumen tata ruang, agar program-program prioritas gubernur tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku.
“Setiap kebijakan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Maka harmonisasi ini sangat penting,” tegas politisi senior PDI Perjuangan itu.
Ia menyadari bahwa proses pengesahan RTRW memang agak terlambat. Namun keterlambatan tersebut justru menjadi ruang untuk mengakomodasi visi pembangunan yang lebih realistis, adaptif, dan berorientasi jangka panjang.
Dua Dekade Menuju Maluku Maju: Tantangan dan Harapan
Dengan disahkannya RTRW 2025–2045 ini, Pemprov Maluku kini memiliki pijakan hukum dan arah kebijakan spasial yang jelas untuk mendorong pembangunan yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai koridor tata ruang nasional.
Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam perizinan pembangunan, pengembangan infrastruktur, perlindungan kawasan strategis, hingga mitigasi risiko bencana. Di sisi lain, ia juga menjadi alat kontrol terhadap potensi penyimpangan tata ruang di masa mendatang.
“Kita patut bersyukur, karena akhirnya RTRW telah ditetapkan. Ini jadi penanda bahwa pembangunan Maluku ke depan tidak boleh lepas dari koridor perencanaan yang sah,” tutup Watubun.









