Porostimur.com | Ternate: Anggota DPRD Malut dari Dapil Halmahera Selatan, Ruslan Kubais mengatakan, keberlangsungan lingkungan hidup di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan kini sedang terancam.
Menurut Kubais, hal ini terjadi lantaran aktivitas pertambangan PT. Trimega Bangun Persada (TBP) diduga melakukan pengrusakan lingkungan dengan cara membuang limbah tambang dibuang ke laut dalam.
Langkah TBP terbilang sangat mulus, sebab Pemerintah Provinsi Maluku Utara merestui. Pada 2019 silam, Pemprov Maluku Utara melalui Dinas PMPTSP memberi izin lokasi perairan untuk TBP membuang limbah ke laut.
Langkah TBP makin mulus lagi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut justru mengiyakan dengan mengatakan aktivitas itu tidak membahayakan untuk laut.
Tagal itu, DPRD Malut lantas membunyikan lonceng peperangan. Mereka mempertanyakan kenapa izin lokasi perairan itu bisa keluar. Wakil rakyat bahkan mendesak Pemprov Malut meninjau kembali izin tersebut.
Ruslan Kubais, menuding Pemprov Malut telah menjadi kaki tangan korporasi dan ikut mengkriminalisasi masyarakat.
“Izin untuk TBP adalah langkah keliru. Kita semua harus menentang itu. Nasib warga dan nelayan di Pulau Obi harus kita perjuangkan,” ujarnya, Sabtu Ruslan.




