Akhirnya, pertanyaan lain yang penting kembali muncul: mengapa kita bisa memperjuangkan UNCLOS, tapi ragu menghidupinya di dalam negeri? Mengapa kita bangga sebagai negara kepulauan, tapi enggan kepada rakyat yang hidup di kepulauan?
Setiap penundaan pengesahan RUU Kepulauan adalah penundaan keadilan. Dan penundaan itu berharga mahal. Ia dibayar dengan keterbelakangan pembangunan, dengan kesenjangan sosial, dan dengan rasa keterasingan warga dari republik yang seharusnya melindungi mereka.
Keterasingan ini mengancam nasionalisme. Karena nasionalisme tidak cukup dengan slogan. Ia butuh bukti nyata. Negara harus hadir bukan hanya di kota besar, tetapi juga di pulau-pulau sepi. Tanpa bukti itu, janji persatuan hanyalah kata kosong.
Pemerataan pembangunan akan tetap ilusi jika tidak ada koreksi struktural. Daerah kepulauan tidak butuh belas kasihan, mereka butuh kebijakan yang berpihak. Tanpa itu, kata pemerataan hanyalah retorika politik yang menutup jurang ketidakadilan.
RUU Kepulauan adalah kesempatan untuk membuktikan sebaliknya. Bahwa pemerataan bisa diwujudkan dengan keberanian menghadapi fakta geografis. Bahwa republik ini cukup dewasa untuk memahami: keadilan berarti memberi lebih bagi yang jauh.









