Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan bergerak bersama, mulai dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, perwakilan RI di luar negeri hingga perusahaan atau manning agent yang terkait dengan penempatan kedua ABK.
Permintaan percepatan repatriasi ini juga muncul dari anggota DPR RI lainnya. Anggota DPR RI dari dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends, pada 22 September menyatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian untuk mempercepat pemulangan kedua jenazah sekaligus memastikan hak dan santunan keluarga dipenuhi.
Hak Edi dan Salman serta Ahli Waris Harus Dipastikan
Bagi Saadiah, persoalan tidak berhenti pada pemulangan jenazah. Pemerintah juga harus memastikan seluruh hak kedua almarhum dan ahli waris mereka diselesaikan.
Dari hasil pendalaman terhadap PT BWA, pihak pemilik kapal dan manning agent disebut menyatakan komitmen bertanggung jawab atas pemulangan kedua jenazah hingga ke rumah duka.
Pihak perusahaan juga menyatakan akan mengurus hak asuransi luar negeri hingga pencairannya kepada ahli waris. Dalam laporan tersebut, nilai asuransi disebut sekitar 500.000 NT, sesuai ketentuan dan kurs yang berlaku.
Selain itu, perusahaan menyatakan akan memberikan uang duka kepada keluarga atau ahli waris. Saadiah meminta pemerintah ikut mengawal agar seluruh komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.









