Porostimur.com, Tobelo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, menggelar rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di Tobelo, Kamis (27/2/2025).
Pleno penetapan pasangan Piet Hein Babua – Kasman Hi. Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara periode 2025-2030, dilaksanakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa PHPU yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.
Ketua KPU Halut Abdul Jalil Jurumudi, mengatakan, rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada Halut setelah MK menyelesaikan seluruh proses persidangan dan mengeluarkan keputusan final.
“Dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah,” ujarnya.
Jalil Jurumudi menegaskan, melalui rapat pleno ini, KPU resmi menetapkan Piet-Kasman sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 dengan total perolehan suara sebanyak 37.775.
“Setelah pleno penetapan, KPU akan menyerahkan berita acara dan salinan keputusan kepada pasangan Piet-Kasman dan DPRD Halut untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.









