@Porostimur.com | Ambon : Kebebasan pers dalam melakukan tugas jurnalistik, menjadi syarat yang mutlak ada.
Dimana, syarat ini berguna bagi terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas suatu pemerintahan.
Terlebih, akan berdampak pada akan membawa pemajuan dan perlindungan HAM.
Hal ini ditegaskan Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Maluku, Benediktus Sarkol, melalui rilisnya, yang diterima wartawan, Jumat (6/4).
”Kebebasan ini pula dijamin dalam Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Baca juga : KOMNAS HAM Maluku minta polisi usut tuntas tragedi Warkop Lela
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistik.
Indonesia sebagai negara yang berpaham kedaulatan rakyat, akunya, mengedepankan laporan media, yang akan menjadi bahan bagi lembaga perwakilan dan elemen-elemen masyarakat yang berkesadaran untuk melakukan kontrol, koreksi, dan pengawasan kekuasaan kekuasaan agar selalu berjalan di rel konstitusi.
”UU tentang Pers hanya menjamin wartawan terbebas dari berbagai kasus kekerasan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistik. Di luar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya. Namun, bukan berarti wartawan saat tidak bertugas dapat diperlakukan semena-mena,” herannya.
Dengan adanya resiko yang mengancam pekerjaan wartawan dalam menunaikan tugas jurnalistiknya, jelasnya, akan menjadi ancaman baru bagi terkawalnya sebuah proses demokrasi.
Diakuinya, dengan adanya rasa tidak aman, terancam dan resiko yang sedemikian besar, dapat mendegradasi, bahkan menghilangkan kekritisan serta keberanian wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya dalam mengawal kekuasaan.
”Atas dasar tersebut dan mengingat pekerjaan jurnalis sangat penting bagi demokrasi, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku mendorong sepenuhnya Polda Maluku guna mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, dengan mengedepankan profesionalisme dan penegakan HAM,” pungkasnya. (keket)