@Porostimur.com | Ambon : Profesi sebagai kuli tinta atau wartawan, kerap kali bersinggungan dengan kekuasaan.
Karena itu, profesi wartawan menjadi rawan akan kekerasan, intimidasi bahkan tak jarang berujung kriminalisasi.
Begitupun dengan insiden yang terjadi di Warung Kopi (Warkop) Lela, beberapa waktu lalu.
Inisiden ini patut disikapi dengan serius oleh aparat kepolisian sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Hal ini ditegaskan Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Maluku, Benediktus Sarkol, melalui rilisnya, yang diterima wartawan, Jumat (6/4).
Bahkan KOMNAS HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, mendorong sepenuhnya kepada pihak Polda Maluku untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di Warkop Lela hingga tuntas.
Menurutnya, insiden ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Pasalnya, sebagai warga negara wartawan tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga : Sarkol : Intimidasi jurnalis = intimidasi terhadap HAM
”Wartawan baik saat bertugas maupun tidak bertugas tetap mendapat perlindungan hukum. Karena itu, semua bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya harus ditindak. Bahkan kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.
Insiden dimaksud, jelasnya, berimplikasi terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi.
”Bahwa serangan seperti itu haruslah diselidiki dan terhadap pelakunya harus dilakukan penuntutan, dan bahwa korbannya harus mendapat upaya pemulihan yang layak,” jelasnya.
Sebagai Negara Demokrasi, akunya, Indonesia menjamin kemerdekaan pers.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi Manusia.
Dimana, negara sendiri menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal tersebut, tambahnya, dengan tegas memberi hak kepada pers untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya.
”Salah satu kebebasan dasar manusia dalam diskursus Hak Asasi Manusia adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of opinion and expression). Setiap manusia berhak atas kebebasan ini termasuk didalamnya kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun bentuknya tanpa memandang batas-batas,” pungkasnya. (keket)