Sat Reskrim Polresta Ambon Bekuk Pelaku Pencurian Bermodus Sembunyi di Dalam Toko

oleh -4 Dilihat
silhouette map of Ambon City in Maluku on white background

Porostimur.com, Ambon – Satuan Reskrim Polresta Ambon berhasil menangkap A.P alias A, pelaku pencurian barang di toko milik PT CV Abadi Mandiri.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya pada 26 September 2022 dan berhasil ditangkap pada 5 Oktober 2022 lalu oleh personil Unit Buser dan Subnit 3 Pidum yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S Taberima dan Kasubnit 3 Pidum Bripka Tonce Hattu.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik menjelaskan, Pihaknya telah memeriksa lima saksi LL, TR, M dan WN. Dalam keterangan kelima saksi menjelaskan cara pencurian yang dilakukan oleh tersangka yakni, masuk ke dalam Toko kemudian bersembunyi di tempat penyimpanan barang, malam hari sekitar pukul 19.30 wit, saat toko sudah tutup, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya kemudian langsung mengambil barang dagangan berupa rokok dan sejumlah uang tunai

Baca Juga  Kisah Memi Laisina, Penyandang Disabilitas Asal Hulaliu yang Kini Mengabdi di DPRD Maluku

“Korban alami kerugian berupa barang jualan berupa 19 (sembilan) slop rokok berbagai merk dan uang tunai sejumlah Rp. 3.200.000

dgn nilai total kerugian sekitar Rp. 8.800.000.- (delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah)

Perbuatan pelaku melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.