Porostimur.com, Jakarta – Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menindak dua perusahaan tambang yang terbukti melakukan perluasan wilayah operasi secara ilegal, yakni PT Weda Bay Nikel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.
Dua Perusahaan Tambang Terlibat
Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan PT Weda Bay Nikel beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, dengan total lahan mencapai 5.000 hektare.
“Yang baru kita verifikasi tentunya dengan pertimbangan hukum yang cermat baru seluas 148,25 hektare, dan itu yang telah kita kuasai kemarin,” ungkap Febrie saat memberi keterangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Perusahaan patungan ini dikuasai oleh Tsingshan Holding Group (Tiongkok) dengan 51,3 persen saham dan Eramet (Prancis) sebesar 37,8 persen.
Sementara PT Tonia Mitra Sejahtera yang tercatat sebagai Limited Liability Company dengan nomor registrasi 84.495 beralamat di Jakarta Barat, diketahui memiliki konsesi tambang seluas 5.891 hektare di Bombana, Sulawesi Tenggara. “PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana seluas 172,82 hektare,” kata Febrie.
Dalam catatan direktori perkara Mahkamah Agung, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disebut sebagai pemilik modal sekaligus pemilik perusahaan tersebut.









