Jilbab atau hijab sebagai busana muslimah, memiliki sejarah yang cukup panjang. Hijab dalam bahasa Arab hijb, bentuk plural-nya hujub, secara bahasa berarti ‘mencegah jangan sampai terjadi,” menutup dan menghalangi. Hijab adalah antonim dari kata sufur yang artinya terbuka.
Berdasarkan sejarahnya, sebenarnya bukan hanya Islam yang mensyariatkan hijab . Dilansir dari pendapat Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah, dijelaskan bahwa hijab sebenarnya sudah dikenal sejak masa Nabi Ibrahim Alaihi sallam dan telah menjadi tradisi masyarakat Ibrani pada masa nabi-nabi mereka hingga pasca kenabian Al-Masih, nabi terakhir mereka. Pengaruhnya masih kita rasakan hingga sekarang ini. Ini tampak jelas pada pakaian resmi para pendeta dan kebiasaan perempuan Nasrani yang memakai penutup kepala dan sebagian wajah mereka setiap kali memasuki gereja, meskipun yang digunakan tipis.
Dalam Perjanjian Lama Kitab Penciptaan (24/64-65) disebutkan,”Dia menengadahkan kepalanya dengan pelan. Dia memandang Ishaq, lalu turun dari untanya dan berkata pada hamba sahaya,”Siapa laki-laki yang berjalan di ladang untuk berjumpa dengan kita?” hamba sahaya itu menjawab,”Dia tuanku”. Dia pun langsung mengambil cadar dan menutu wajahnya.









