Penyelenggaraan penanggulangan bencana telah menjadi urusan wajib pemerintah sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri no 101 tentang Standar Teknis SPM untuk Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, namun dalam pelaksanaannya tentu Pemerintah tak mungkin sendiri akan tetapi melibatkan seluruh stakeholder baik dari unsur masyarakat, dunia usaha dan perguruan tinggi.
Pada saat tanggap darurat bencana terdapat berbagai permasalahan antara lain waktu yang sangat singkat, kebutuhan yang mendesak dan berbagai kesulitan koordinasi antara lain yang disebabkan karena banyaknya institusi yang terlibat dalam penanganan darurat bencana, kompetisi dalam pengerahan sumberdaya, otonomi yang berlebihan dan ketidakpercayaan kepada instansi pemerintah.
Hal ini perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif dalam rangka memperlancar penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Keberhasilan dalam upaya penanganan darurat bencana pada suatu daerah sangat tergantung pada kecepatan pemerintah daerah bersangkutan dalam merespon informasi awal tentang ancaman bencana yang terjadi. Semakin cepat dalam merespon tentunya akan berdampak baik dalam upaya penanganan darurat bencana.




