Sekda Malut Buka Workshop Pembentukan Tim Reaksi Cepat Multisektor

oleh -104 views

Negara telah mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu upaya dalam penyelanggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat seperti tertuang pada pasal 48 meliputi : a) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, b) penentuan status keadaan darurat bencana, c) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, d) pemenuhan kebutuhan dasar, e) perlindungan terhadap kelompok rentan dan f) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Keselamatan jiwa manusia sangat penting dalam proses penanganan darurat bencana, maka untuk itu dibutuhkan upaya penyelamatan dan evakuasi korban bencana sesegera mungkin. Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dibentuk sebuah sistem yang mengarahkan pada upaya percepatan dalam penanganan korban bencana.

Baca Juga  Mengenal Abdul Rahim Bukhari, Maestro di Balik Keindahan Kaligrafi Kiswah Ka'bah

Kehadiran Tim Reaksi Cepat yang terintegrasi oleh seluruh unsur pemerintah, TNI/Polri, swasta, serta organisasi masyarakat sangat penting dalam melakukan respon yang cepat dengan mengarahkan seluruh sumberdaya untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana.

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/1809/BAK tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Lintas Sektor di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penanganan darurat bencana yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.