Sembunyi 3 Tahun Lebih, DPO Kasus Korupsi Dana BOS Ditangkap di Ambon

oleh -431 views

Kemudian berdasarkan putusan MA No. 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019, terpidana atas nama Elegia M. Betaubun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggelapan dana BOS tahun 2012 tahun 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN di SMA Negeri 1 Kepulauan Aru.

Dalam hal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp425.343 juta berdasarkan putusan dan divonis 2,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hadir dalam penangkapan dan eksekusi DPO tersebut Meggy Salay selaku jaksa pelaksana beserta Karel Taliak, Joseph P. Heatubun, dan Alit Catur selaku staf Kantor Kepulauan Aru yang membantu menangkap dan mengamankan eksekusi tersebut. (Nur)

No More Posts Available.

No more pages to load.