Sembunyi 3 Tahun Lebih, DPO Kasus Korupsi Dana BOS Ditangkap di Ambon

oleh -427 views

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menangkap Elegia M. Betaubun yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang masuk dalam daftar buronan, setelah bersembunyi selama tiga tahun delapan bulan di Ambon,  ibukota Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Maluku Kejati Wahyudi Kareba mengatakan, DPO Kejari Aru Kepulauan merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Dobo Kecamatan Pulau Aru dan terpidana kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2014.

“Terpidana Elegia ditangkap di rumahnya di kompleks BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Wahyudi, Jumat (19/8/202) di Ambon.

Baca Juga  Apresiasi Guru di Pulau Terluar, Kadis Dikbud Tual: Kalian Motor Penggerak Pendidikan

Sementara itu, Komisioner Intel Kejari Kepulauan Aru Romy Prasetya Niti Sasmito menjelaskan, hukuman penjara 2,5 tahun ini masuk ke DPO kejaksaan sejak tahun 2019 berdasarkan surat penetapan DPO Nomor: Sprint 239/Q.1.15/Fu.3/08/2019 dan keberadaannya. terpantau oleh tim Tabur Kejari sejak Senin (15/8).

Saat ini terpidana telah diamankan di LP Wanita Klas III Ambon untuk pemeriksaan administrasi dan identitas dan rencananya akan dieksekusi hari ini di LP Wanita Klas III Ambon.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan agar eksekusi dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Ambon. Pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.