Kerugian Negara Capai Rp1,57 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, Supardi Arifin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026.
Tak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2026.
Dalam perkara ini, tersangka diketahui berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp9,38 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.572.919.910,50 yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan yang tidak dipenuhi sesuai kontrak.
Penyidikan Masih Berlanjut
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. (red)









