Dugaan Ujaran Kebencian Berawal dari Konten Media Sosial
Perkara yang menjerat ALL berkaitan dengan dugaan penyebaran konten melalui media sosial yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian terhadap golongan, ras atau etnis.
Konten tersebut kemudian mendapat perhatian aparat penegak hukum dan ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Proses hukum tersebut dilakukan setelah aparat mendalami dugaan konten yang dipersoalkan serta mengumpulkan sejumlah bahan untuk kepentingan penyidikan.
Status ALL sebagai tersangka membuat proses penanganan perkara kini berlanjut pada tahapan pemeriksaan dan proses hukum berikutnya sesuai kewenangan penyidik.
Diamankan di Maros, Proses Hukum Berlanjut di Maluku
ALL sebelumnya diamankan di wilayah Maros, Sulawesi Selatan. Lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
Meski demikian, keberadaan tersangka di luar Maluku tidak menghentikan proses penanganan perkara. Koordinasi antaraparat dilakukan untuk memastikan ALL dapat dihadirkan ke wilayah hukum Maluku guna menjalani pemeriksaan.
Kedatangan ALL di Ambon menjadi bagian dari proses tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan menentukan tahapan hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.









