“Direncanakan hari Selasa (28/10), kades akan kita BAP sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Disangkakan Pasal 335 KUHP
Batubara menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun lebih kurungan penjara.
Dengan penetapan ini, kasus yang sempat berjalan lambat selama lebih dari satu tahun akhirnya menemui babak baru, sementara masyarakat Desa Mesiang kini menantikan proses hukum yang transparan dan tuntas. (Maichel Koipuy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









