Porostimur.com, Ternate – Senat Universitas Khairun (Unkhair) menetapkan enam bakal calon rektor untuk periode 2025–2029 dalam sidang yang berlangsung di lantai 3 gedung rektorat, Kampus 2, Gambesi, Ternate, Senin (28/4/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan verifikasi berkas dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek-RI).
Sejalan dengan ketentuan Pasal 4 huruf C Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, syarat batas usia untuk menjadi rektor adalah 60 tahun nol bulan. Ketentuan ini juga menjadi landasan utama dalam verifikasi administrasi para bakal calon.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, Senat Unkhair menetapkan tujuh bakal calon rektor yang telah lolos verifikasi berkas dari total sembilan pendaftar. Dua pendaftar, yakni Prof. Dr. Nahu Daud, SE., M.Si, dan Dr. Irfan Zamzam, SE., M.Sc dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam prosesnya, Senat Unkhair juga melakukan koordinasi dengan Kemendiktisaintek-RI untuk memastikan ketepatan interpretasi terhadap persyaratan usia maksimal. Surat balasan dari Kemendiktisaintek-RI menegaskan bahwa batas usia calon rektor adalah 60 tahun nol bulan.