Kantongi Izin Mendagri, Pemkab Halmahera Selatan Bakal PAW Sejumlah Kades

oleh -39 views

Porostimur.com, Labuha – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, mengatakan bahwa pemerintah setempat telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) tahun ini.

Menurut Helmi, persetujuan itu diperoleh setelah serangkaian konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Helmi menjelaskan, pelaksanaan PAW akan difokuskan pada desa-desa yang saat ini dipimpin oleh pejabat sementara (Pj) kades, namun dirinya tak menyebutkan berapa banyak desa di Halmahera Selatan yang bakal dilaksanakan PAW.

“Jadi sudah disetejui, tinggal pemerintah daerah melakukan itu. Karena sementara ini ada revisi undang-undang tapi belum lahir turunannya, yaitu peraturan pemerintah,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).

Helmi menjelaskan, kades yang statusnya Pj memiliki kewenangan terbatas. Sementara pemerintah daerah membutuhkan sinergitas dengan pemerintah desa.

Ia pun mencontohkan pengembangan potensi daerah. Langkah pengembangan harus melalui perencanaan yang matang sebelum anggaran dialokasikan untuk program.

“Kalau bicara perencanaan dalam pendekatan internal, itu ada pemerintah desa, ada kebijakan Pokir dari DPRD. Nah bagaimana kita mau integrasikan kalau jabatan kepala desa itu belum definitif? Jadi harus cepat, karena dari situlah kebijakan muncul. Jadi proses Musdes RKPDes dan APBDes itu, harus kepala desa defintif,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.