Hukum ibarat timbangan. Ia kehilangan kepercayaan ketika beratnya berubah mengikuti seragam orang yang berdiri di hadapannya.
Prajurit memiliki kehormatan karena mengemban tugas negara. Sementara itu, warga sipil memiliki hak yang wajib negara lindungi. Keduanya membutuhkan sistem hukum yang adil.
Dua tahun telah menjadi batas waktu yang ditetapkan MK. Semoga pembentuk undang-undang tidak menjadikan tenggat itu sekadar angka dalam kalender.
Reformasi peradilan militer harus memastikan bahwa ketika prajurit melakukan tindak pidana umum, hukum tetap berjalan melalui pintu yang semestinya.
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 20/10/2026










