Seragam Tak Mengubah Hukum

oleh -14 Dilihat

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Malam itu, Rico Sempurna Pasaribu, kawan sesama wartawan tewas bersama tiga anggota keluarganya saat rumahnya dibakar. Saat peristiwa heboh di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu masuk proses penyelidikan, seorang anggota TNI diduga terlibat.

Muncullah perdebatan publik soal siapa yang berhak mengadili prajurit ketika mereka melakukan tindak pidana sipil. Bagi keluarga korban, persoalannya sederhana: siapa pun pelakunya, ia mesti diadili secara adil dan terbuka.

Pengadilan Negeri Medan sudah memvonis sejumlah pelaku yang hanya suruhan, sementara otak pembunuhan yang diduga anggota TNI tak tersentuh hukum. Gugatan publik terbentur tembok. Pengadilan Negeri tak berhak menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.

Soal itu kini memperoleh arah baru. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer (PM) yang menetapkan hanya mereka yang berhak menangani perkara anggota militer.

Baca Juga  Titik Api Baru Muncul di Lede, Tim Gabungan Pulau Taliabu Berjibaku Padamkan Karhutla hingga Malam

Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI semestinya diperiksa oleh peradilan umum. MK juga memerintahkan agar UU No 31/1997 tersebut diubah paling lambat dalam dua tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.