Sering Digagahi Sang Paman, Siswi SMP di Halmahera Selatan Kini Hamil 9 Bulan

oleh -112 views
Ilustrasi Anak SMP Hamil

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terduga pelaku NS lantas memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tua korban.

Menurut Sukardi, pelaku diduga terus melakukan tindakan serupa terhadap korban, dengan iming-iming uang sebesar Rp300 ribu setiap kali melancarkan aksinya. Akibatnya, korban kini hamil di luar nikah dan sedang menunggu waktu melahirkan.

Atas kejadian ini, Sukardi meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menangkap pelaku.

“Kami berharap aparat kepolisian serius menangani kasus ini. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Sukardi.

Sukardi menekankan bahwa tindakan pelaku melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan khusus terhadap anak dari kekerasan seksual. Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 58 Ayat 1 UUD 1945, menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga  Selamat Atas "Bubarnya NKRI"

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C Jumario, mengatakan Kasus ini sementara dalam tahapan penyelidikan.

“Baru saksi korban yang diperiksa. Ini sementara masih dalam tahap penyelidikan, dan mungkin terduga akan kita panggil pemeriksaan sekaligus gelar penetapan tersangka,” jelasnya. (red/hl)

No More Posts Available.

No more pages to load.