Porostimur.com, Labuha – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.
Kali ini, nasib malang menimpa seorang gadis belia berusia 16 tahun yang hamil sembilan bulan kerena ulah sang paman. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa di daerah tersebut.
Kasus ini terungkap saat bibi korban merasa curiga dengan perubahan fisik korban. Ketika ibu korban melakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil.
Setelah didesak, korban yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah kakak kandung almarhum ayahnya yang berinisail NS (50 tahun).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halsel pada 11 Januari 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/02/I/2025/SPKT Polres Halsel.
Kuasa hukum pelapor, Sukardi Hi. mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada Juni 2024 lalu. Ketika itu korban mendatangi rumah terduga pelaku NS.
Saat tiba di rumah, terduga NS memberikan segelas air. Setelah meminum air tersebut, korban merasa pusing dan ingin pulang, namun pelaku menahannya dan meminta korban untuk berbaring di kamar.
“Korban tidak sadarkan diri, dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Sukardi, Senin (20/1/2025).