Pertanyaannya, apakah bijak menyerahkan aktivitas semacam ini kepada perguruan tinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong Tridarma perguruan tinggi?
Aktivitas tambang yang seringkali merusak ekosistem dan mencemari lingkungan akan mencoreng citra perguruan tinggi sebagai pelopor dalam upaya pelestarian alam.
Selain itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam kegiatan tambang dapat menimbulkan ironi besar di mata masyarakat.
Di satu sisi, kampus mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Di sisi lain, mereka justru terlibat dalam aktivitas tambang yang secara nyata merusak lingkungan.
Hal ini tidak hanya merusak reputasi perguruan tinggi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi secara umum.
Keterlibatan perguruan tinggi dalam konsesi tambang juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Perguruan tinggi bisa jadi lebih memprioritaskan keuntungan finansial daripada kualitas pendidikan dan riset.
Misalnya, dana dari konsesi tambang dapat digunakan untuk proyek-proyek yang bersifat materialistik ketimbang pengembangan akademik.
Selain itu, ada potensi terjadinya ketidakadilan distribusi hasil tambang. Apakah hasil tambang benar-benar akan digunakan untuk meingkatkan kualitas pendidikan, atau hanya menguntungkan segelintir pihak saja?








