Setahun Kriminalisasi Warga Maba Sangaji, Harapan Keadilan Kini di Mahkamah Agung

oleh -29 views
Setahun Kriminalisasi Warga Maba Sangaji, Harapan Keadilan Kini di Mahkamah Agung

Porostimur.com, Ternate — Suara Alauddin Salamuddin menggema di ruang eksaminasi publik kampus IAIN Ternate, 28 April 2026. Di hadapan mahasiswa, aktivis, dan akademisi, ia berdiri mewakili sebelas warga adat Maba Sangaji yang dikriminalisasi karena mempertahankan ruang hidup mereka.

“Kami dikriminalisasi. Hutan dan tanah kami, termasuk udara, yang mendorong kami berjuang,” ujarnya, dengan suara tenang namun tegas.

Pernyataan itu menjadi potret perjuangan panjang warga adat Maba Sangaji yang hingga kini masih menanti keadilan, tepat setahun sejak peristiwa penangkapan pada 18 Mei 2025.

Dari Ritual Adat ke Jerat Hukum

Peristiwa bermula ketika 27 warga Maba Sangaji diamankan aparat Polda Maluku Utara dari Halmahera Timur ke Ternate saat melakukan ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang nikel oleh PT Position.

Aksi tersebut juga menjadi bentuk perlawanan terhadap ancaman kerusakan lingkungan, termasuk hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga  Listrik Sering Padam, Warga Dorosago Protes PLN Maba Utara

Dari jumlah itu, 11 warga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 162 Undang-Undang Minerba yang mengatur larangan menghalangi aktivitas pertambangan.

“Saat itu kami hanya datang untuk bertanya. Kami datang baik-baik, bukan merampas. Tapi justru kami yang disalahkan,” kata Alauddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.