Porostimur.com | Jakarta: Ketua Setara Institute Hendardi menyoroti Rancangan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Menurut Hendardi, pelibatan TNI dalam menangani terorisme merupakan kemunduran reformasi sektor keamanan.
Agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran paling serius bila Rancangan Perpres tersebut disahkan menjadi Perpres sebagai turunan dari Pasal 43 I UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Hendardi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.
Sebelumnya, lanjut dia, pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil dan impunitas dari tuduhan pelanggaran HAM berat dalam banyak kasus, juga menjadi penanda kemunduran reformasi sektor keamanan yang mencemaskan.
“Alih-alih menuntaskan reformasi sektor keamanan, seperti penghapusan komando teritorial, perubahan UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer dan membentuk UU Perbantuan Militer sebagai dasar pelibatan TNI dalam kehidupan sipil, kepemimpinan Jokowi justru terus-menerus memanjakan TNI dengan berbagai keistimewaan pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas,” katanya.
Hendardi mengatakan, TNI adalah alat pertahanan yang kehadirannya dalam ranah sipil dan penegakan hukum hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara, bersifat sementara, ada batas waktu, kekhususasn jenis penugasan, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang presisi.




