Setara Institute: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Lemahkan Reformasi Sektor Keamanan

oleh -1 Dilihat

Sementara, tambah Hendardi, dalam desain pelibatan TNI memberantas tindak pidana terorisme, sebagaimana naskah rancangan Perpres, pelibatan itu bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang yang semestinya hanya ditujukan pada tingkatan penindakan dan pada obyek tertentu dimana Polri, sebagai unsur utama dalam sistem peradilan kriminal sudah tidak mampu menangani tindakan terorisme itu.

Hendardi menuturkan pelibatan TNI sesungguhnya dimungkinkan pada tingkat tertentu di mana eskalasi ancaman masuk dalang lingkup ancaman militer, dan dijalankan dengan perintah otoritas politik.

Sehingga, diperlukan definisi yang jelas tentang “Aksi Terorisme” yang menjadi Tupoksi TNI dan “Tindak Pidana Terorisme” yang menjadi ranah aparat penegak hukum agar tidak terjadi potensi tumpang-tindih peran.

Baca Juga  Soal Spesifikasi Jembatan Wai Tomu, Kodam Pattimura Sebut Tanpa Pilar di Tengah Sungai

Klaim pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyatakan rancangan Perpres itu sudah disetujui pemerintah dan dikirimkan ke DPR adalah bentuk keengganan pemerintah membela mandat reformasi TNI karena dengan mudah meloloskan kehendak politik TNI memasuki kehidupan sipil secara sistematis.