Sidang Eks Brimob Maut Dipindahkan ke Ambon, Akademisi Nilai SK MA Cacat

oleh -47 Dilihat
Akademisi Universitas Niningrat (Uningrat) Tual Fikry Tamher, secara tegas mengkritik langkah pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon. Ia bahkan menyebut Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI sebagai produk hukum yang cacat.

“Jika tidak, maka secara moral, kalian telah membunuh keadilan AT untuk kedua kalinya,” pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya telah memicu protes dari keluarga korban yang juga menolak pemindahan lokasi sidang. Mereka menilai keputusan tersebut merugikan serta tidak mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban dan masyarakat setempat. (Megarivera Renyaan)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Kantor Pertanahan Malteng Ikuti Sosialisasi RTRW Provinsi Maluku 2025–2044

No More Posts Available.

No more pages to load.