Menurut Tamher, dengan adanya keputusan ini, Mahkamah Agung secara tidak langsung memberi preseden bahwa pengadilan dapat menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan non-substantif.
“MA mengajarkan bahwa pengadilan boleh lari dari kebenaran. Ini berbahaya bagi sistem peradilan kita,” cetusnya.
Tiga Kegagalan Doktrinal PN Tual
Dalam analisisnya, Tamher menguraikan setidaknya tiga kegagalan serius yang dilakukan Pengadilan Negeri Tual dalam menyikapi perkara tersebut.
Pertama, pelanggaran asas locus delicti sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP. Ia menegaskan bahwa tindak pidana terjadi di Tual, sehingga secara hukum persidangan seharusnya digelar di wilayah tersebut.
Kedua, pengabaian fakta sosiologis dan yuridis. Ia menyebut tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan pemindahan sidang, bahkan aparat keamanan dinilai mampu menjamin situasi tetap kondusif.
Ketiga, pelanggaran prinsip access to justice bagi korban. Pemindahan sidang ke Ambon dinilai justru menyulitkan keluarga korban dalam mengikuti proses hukum.
“Ini menciptakan hambatan keadilan bagi korban dan bertentangan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” tegasnya.
Desakan Cabut SK dan Kembalikan Sidang ke Tual
Tamher menegaskan bahwa sidang harus tetap dilaksanakan di Kota Tual sebagai lokasi kejadian perkara. Ia juga mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut surat keputusan tersebut.









