Sidang Eks Brimob Maut Dipindahkan ke Ambon, Akademisi Nilai SK MA Cacat

oleh -734 views
Akademisi Universitas Niningrat (Uningrat) Tual Fikry Tamher, secara tegas mengkritik langkah pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon. Ia bahkan menyebut Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI sebagai produk hukum yang cacat.

Menurut Tamher, dengan adanya keputusan ini, Mahkamah Agung secara tidak langsung memberi preseden bahwa pengadilan dapat menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan non-substantif.

“MA mengajarkan bahwa pengadilan boleh lari dari kebenaran. Ini berbahaya bagi sistem peradilan kita,” cetusnya.

Tiga Kegagalan Doktrinal PN Tual

Dalam analisisnya, Tamher menguraikan setidaknya tiga kegagalan serius yang dilakukan Pengadilan Negeri Tual dalam menyikapi perkara tersebut.

Pertama, pelanggaran asas locus delicti sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP. Ia menegaskan bahwa tindak pidana terjadi di Tual, sehingga secara hukum persidangan seharusnya digelar di wilayah tersebut.

Kedua, pengabaian fakta sosiologis dan yuridis. Ia menyebut tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan pemindahan sidang, bahkan aparat keamanan dinilai mampu menjamin situasi tetap kondusif.

Baca Juga  Blokade yang Datang Terlambat

Ketiga, pelanggaran prinsip access to justice bagi korban. Pemindahan sidang ke Ambon dinilai justru menyulitkan keluarga korban dalam mengikuti proses hukum.

“Ini menciptakan hambatan keadilan bagi korban dan bertentangan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” tegasnya.


Desakan Cabut SK dan Kembalikan Sidang ke Tual

Tamher menegaskan bahwa sidang harus tetap dilaksanakan di Kota Tual sebagai lokasi kejadian perkara. Ia juga mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut surat keputusan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.