Porostimur.com | Jakarta: Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) selaku Termohon, M. Jusril dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pada TPS 05 Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara sudah dilakukan penghitungan suara ulang sebagaimana rekomendasi Bawaslu, namun masih terdapat selisih 2 suara.
“Ada selisih perolehan suara pada TPS 05 di Desa Falabisahaya. Itu sudah dihitung kembali hingga pada tingkat kabupaten. Petugas sudah membaca surat suara satu-satu, tetapi tetap saja selisih 2 suara. Ternyata diketahui terdapat pengguna hak pilih yang kurang dua orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bilang ini karena adanya pemilih yang tidak bertanda tangan. Sebab di daftar hadir kurang dua,” kata Jusril di hadapan sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra di Ruang Sidang Panel III MKMK, Selasa (9/2/2021).
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, kembali menyelenggarakan sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Termohon dan Pihak Terkait serta mengesahkan alat bukti.




