Reza merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 34/LHP/DJPKN.VI.TER PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Berdasarkan uraian yang disampaikan Reza, hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan timeline pekerjaan yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam KAK, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan swakelola secara keseluruhan ditetapkan 90 hari kalender. Sementara timeline PPK membagi pekerjaan menjadi dua tahap, yakni pekerjaan Kediaman Gubernur selama 71 hari kalender, terhitung 3 Agustus hingga 12 Oktober 2025, serta pekerjaan Aula Istana Rakyat, Guest House, dan Rumah Jaga selama 69 hari kalender, terhitung 13 Oktober hingga 20 Desember 2025.
Hasil review dokumen per 24 Oktober 2025, sebagaimana disampaikan Reza, menunjukkan pekerjaan Kediaman Gubernur baru mencapai progres 68,1 persen. Sementara pada Aula Istana Rakyat, Guest House, dan Rumah Jaga belum terdapat progres pelaksanaan pekerjaan.
Reza juga menyebut pelaksanaan pekerjaan hingga pemeriksaan berakhir telah berlangsung selama 256 hari sejak ditetapkannya penunjukan penyelenggara swakelola.
Berdasarkan keterangan PPK yang dikutip dalam temuan tersebut, perbedaan jangka waktu antara KAK dan timeline disebabkan lamanya proses pembelian material di lapangan, termasuk keterbatasan penyediaan bahan dan pertimbangan perbedaan harga.











