Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

oleh -281 views

Pakar UI, Titi Anggraini mengatakan bahwa MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) pada titik-titik yang terkait pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang sejalan dengan politisasi birokrasi dan perangkat desa.

Namun, ini rasanya tidak akan berpengaruh sangat besar kepada pergeseran perolehan suara sehingga menyebabkan perubahan urutan pemenang Pilpres 2024. Pilihan yang minimalis ini dapat menjadi skenario dua.

Menurut Denny Indrayana (“Mencari Keadilan Pilpres 2024”, Kompas, 4 April 2024), sidang sengketa Pilpres selama ini bergerak antara pendekatan kuantitatif (rekapitulasi suara) berhadapan dengan argumentasi kualitatif (kecurangan pemilu).

Dilema MK adalah menciptakan keadilan pemilu yang menghormati suara rakyat sekaligus tidak memberi toleransi terhadap kecurangan pemilu.

Apabila dapat dibuktikan terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024, maka dapat saja pasangan 02 didiskualifikasi. Namun ini tampaknya kurang menghargai suara yang sudah diberikan kepada pasangan calon ini.

Baca Juga  Operasi Patuh Kie Raha 2026 di Halmahera Selatan Ditunda, Polri Fokus Hari Bhayangkara

Bisa pula yang didiskualifikasi hanya Gibran, sementara Prabowo tetap akan jadi presiden. Sebagai pengganti Gibran, menurut Denny Indrayana, dipilih dua nama yang diajukan presiden terpilih.

No More Posts Available.

No more pages to load.