Ketiga, Kementerian ESDM diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas dan operasional PT ANI serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Keempat, SMUK meminta Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa penerapan K3 di lingkungan operasional PT ANI.
Pemeriksaan tersebut, kata mereka, perlu mencakup standar operasional prosedur (SOP) kendaraan berat, kelayakan kendaraan, kompetensi operator, jalur keluar-masuk kendaraan, hingga sistem mitigasi risiko bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Dokumen tersebut telah diterima oleh pihak Kementerian ESDM. Kami berharap Kementerian ESDM segera mengambil tindakan tegas dan transparan, termasuk memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Sabihi.
SMUK menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus dorongan agar pemerintah memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, terutama menyangkut keselamatan pekerja dan masyarakat.
Adapun seluruh dugaan yang disampaikan SMUK masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari PT ANI terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan SMUK dalam aksi tersebut.









