Porostimur.com, Jakarta – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menilai bahwa Istana melakukan “politik pecah-belah” untuk meloloskan agenda pembentukan daerah otonom baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua.
Sebagai informasi, pemerintah sebetulnya sedang moratorium pembentukan DOB, namun DPR mendadak mengesahkan Rancangan Undang-undang pembentukan 3 provinsi baru di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah sebagai RUU inisiatif DPR.
Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD mengonfirmasi kemarin bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat presiden ke DPR terkait RUU 3 provinsi baru itu.
“Memang perilaku Istana, perbuatan mereka, membuat pecah-belah rakyat Papua, terutama di mana mereka mengundang beberapa anggota tidak sesuai mekanisme, dan mereka hadir mengatasnamakan MRP,” kata Timotius mengutip Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Undangan yang dimaksud terjadi pada Jumat (20/5/2022) lalu.
Jokowi disebut mengundang diam-diam sejumlah anggota MRP yang memiliki sikap berbeda dengan sikap resmi kelembagaan yang menolak Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan pemekaran wilayah Papua.
Tanpa izin resmi lembaga, para anggota MRP itu hadir ke Istana Bogor lalu menyetujui UU Otsus dan pemekaran wilayah, dua isu yang selama ini kontra dengan sikap MRP.




