Kepulauan Widi Akan Dilelang Situs Asing, Pemkab Halsel Kaget

oleh -1,589 views

“Karena yang keluarkan izin Pemprov Malut, maka kita minta segera dicabut kalau terbukti melanggar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 2015 silam, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan sektor pariwisata di Kepulauan Widi.

Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.

Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat. (Adhy)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.