Porostimur.com, Labuha – Terkait pasien Rumah Sakit (RS) Jiwa Sofifi bernama Lukman Hakim yang ditahan Polres Halsel dengan dugaan tindak pindana penganiayaan sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, ternyata prosesnya telah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Labuha.
Diketahui, Lukman ditahan Polres Halsel berdasarkan surat perintah penahanan sejak 29 November kemarin, atas dugaan tindak pindana penganiayaan terhadap salah satu teman gurunya.
Padahal, Lukman merupakan salah satu pasien rawat jalan dari Rumah Sakit (RS) Jiwa Sofifi berdasarkan surat keterangan berobat dari pihak rumah sakit jiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Aryo Dwi Prabowo yang dikonfirmasi jurnalis porostimur.com, membenarkan bahwa Lukman ditahan atas kasus tindak penganiayaan.
“Jadi itu kasus penganiayaan. Kami masih melakukan mengecekan terhadap kebenaran surat dari RSJ Sofifi ,” ujar Sat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo, Senin (20/12/2022).
“Karena menurut pemeriksaan saksi, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa karena bisa menjadi seorang guru dan saat di BAP yang bersangkutan juga bisa memberikan keterangan”, tandasnya.
Aryo Dwi mengungkapkan bahwa sementara ini kasusnya sudah tahap satu di Kejaksaan negeri labuha namun ada P19 dari pihak kejaksaan negeri labuha dan pihaknya akan berupaya melengkapi petunjuk pihak kejaksaan tersebut.
“Kami sedang berupaya melengkapi petunjuk dari pihak kejaksaan dan juga akan meminta keterangan pihak RSJ Sofifi yang mengeluarkan surat tersebut,” tukasnya.
Aryo menuturkan apabila memang terbukti yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa maka kasus tersebut akan di SP3 sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Karena surat keterangan yang menyatakan bahwa bersangkutan mengalami gangguan jiwa diberikan ke kami setelah kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya. (Adhy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News