Porostimur.com, Morowali — Kepolisian Resor (Polres) Morowali menegaskan bahwa penangkapan seorang jurnalis media daring berinisial RM (42) tidak berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan. Polisi memastikan penangkapan tersebut murni dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan penegasan ini menyusul beredarnya isu di ruang publik yang menyebut penangkapan RM sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Penangkapan RM ini murni terkait dugaan tindak pidana pembakaran. Tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” ujar AKBP Zulkarnain kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).
Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku
Dalam kasus pembakaran kantor PT RCP yang terjadi di Kecamatan Bungku Pesisir pada Sabtu (3/1/2026) malam, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing RM (42), A (36), dan AY (46).
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan aparat kepolisian. Dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyelidikan mengarah kepada para terduga pelaku.










