Porostimur.com, Ternate — Praktisi hukum Maluku Utara, Hendara Karinga, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Desakan ini menguat seiring sorotan publik terhadap besarnya dana yang dikelola Setwan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), Setwan DPRD Maluku Utara tercatat mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai Rp817,31 miliar hanya dalam empat tahun anggaran, yakni 2019, 2020, 2022, dan 2023. Angka tersebut belum termasuk alokasi pada tahun 2021 dan 2024, sehingga total keseluruhan anggaran berpotensi menembus Rp1 triliun.
Lonjakan Anggaran dan Jenis Belanja
Hendara mengungkapkan, puncak alokasi anggaran terjadi pada tahun 2020 yang mencapai Rp374,25 miliar. Angka ini melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp202,37 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2022 anggaran Setwan tercatat Rp117,04 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp123,64 miliar. Lonjakan signifikan pada 2020, menurutnya, dipicu oleh masuknya sejumlah kegiatan bernilai besar.
“Di antaranya rehabilitasi gedung DPRD, pengadaan meubelair ruang pimpinan, videotron ruang paripurna, serta belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis anggota DPRD,” jelas Hendara.









