Selain pengadaan melalui tender, sebagian besar kegiatan Setwan juga dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, terutama untuk operasional kelembagaan.
Swakelola Dinilai Rawan Penyimpangan
Kegiatan swakelola tersebut meliputi tunjangan anggota DPRD, pembayaran listrik dan internet, honor petugas kebersihan, publikasi, perjalanan dinas, sosialisasi peraturan daerah, hingga dana reses anggota DPRD.
Menurut Hendara, mekanisme swakelola rawan terjadi penyimpangan apabila tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang ketat, karena tidak melalui proses tender terbuka.
“Penggunaan anggaran jumbo ini perlu dikaji secara serius, baik dari sisi dasar hukum maupun asas kepatutan,” ujarnya, Ahad (4/1/2026).
Ia mengakui bahwa hak keuangan dan protokoler anggota DPRD memang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2017. Namun, menurutnya, tetap perlu didalami apakah seluruh tunjangan dan kegiatan yang dianggarkan memiliki landasan hukum yang sah.
Kejati Diminta Panggil Sekwan
Hendara menegaskan, meskipun secara regulasi dimungkinkan, besaran anggaran harus diuji kewajaran dan kepatutannya. Pimpinan dan anggota DPRD, kata dia, berada pada posisi pasif karena menerima hak sesuai ketentuan.
“Jika jumlahnya tidak wajar, itu dapat dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara. Hal tersebut bisa dibuktikan melalui audit BPK atau BPKP,” tegasnya.










