Regulasi tersebut menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak masyarakat. Karena itu, aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan perlu dijalankan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pengelolaan, pengendalian dampak, serta pemulihan lingkungan.
Persetujuan lingkungan juga menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan legalitas kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks Wai Riuwapa, perhatian akademisi tersebut menambah dimensi baru terhadap polemik galian C yang sebelumnya banyak berkutat pada persoalan aktivitas pengambilan material.
Kini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang melakukan kegiatan dan apakah memiliki izin, tetapi juga apakah pengerukan tersebut telah memperhitungkan daya dukung sungai, potensi abrasi dan sedimentasi, keselamatan lahan masyarakat, dampak debu, kerusakan jalan, serta kewajiban pengelolaan lingkungan.
Sebab, apabila pengerukan dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai, dampaknya bukan hanya terlihat saat aktivitas berlangsung, tetapi berpotensi meninggalkan persoalan ekologis yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
(Josian Kakisina)









