Soroti Potensi Konflik Kepentingan, ICW Desak KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah

oleh -42 views
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan apabila perkara tetap diproses oleh Kejaksaan Agung.

Porostimur.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan apabila perkara tetap diproses oleh Kejaksaan Agung.

Desakan tersebut muncul setelah kepolisian melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. ICW mempertanyakan dasar pelimpahan tersebut karena, menurut organisasi antikorupsi itu, mekanisme tersebut berbeda dengan prosedur yang lazim dalam proses penegakan hukum.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa secara umum kepolisian memang menyerahkan perkara kepada kejaksaan pada tahap penuntutan. Namun, pelimpahan saat proses penyidikan masih berlangsung dinilai menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga  Gunung Karangetang Meletus, Pemkab Sitaro Belum Berlakukan Evakuasi Warga

“Proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan saat proses penyidikan tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab, kepolisian wajib menyerahkan kasus ke kejaksaan saat proses penuntutan. Yang menjadi pertanyaan, apa dasar kepolisian menyerahkan kasus ke kejaksaan?” kata Wana kepada Beritasatu.com, Minggu (12/7/2026) malam.

No More Posts Available.

No more pages to load.