Porostimur.com, Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memperkuat upaya memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan tepat waktu setiap tanggal 1 bulan berjalan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Sistem tersebut resmi diluncurkan pada 17 September 2026 dan mulai mempercepat proses administrasi hingga pencairan gaji ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru.
Dari 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebanyak 36 OPD telah menerima pembayaran gaji. Sementara dua OPD masih dalam proses dan enam OPD lainnya belum memasukkan permintaan pembayaran.
Kepala Bidang Perbendaharaan Kabupaten Kepulauan Aru Rendy Rentanubun, S.E., menjelaskan keterlambatan pembayaran pada enam OPD tersebut bukan disebabkan gangguan teknis SP2D Online, melainkan dokumen administrasi yang belum lengkap.
“Kendala pada enam OPD yang belum menerima pembayaran gaji adalah karena daftar gaji belum dimasukkan dan masih terdapat pajak yang berkaitan dengan pembayaran gaji ASN yang belum diselesaikan,” jelas Rendy.
Bendahara OPD Diingatkan Lewat WhatsApp
Untuk mencegah keterlambatan, Bidang Perbendaharaan secara rutin mengingatkan bendahara masing-masing OPD agar tidak terlambat menyampaikan dokumen.











