Porostimur.com, Manado – Dalam upaya memberantas mafia tanah, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara (SPARTAN SULUT) mencatat pencapaian besar di tahun 2024. Dibentuk melalui kolaborasi antara Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara, SPARTAN SULUT tidak hanya berhasil menyelamatkan aset masyarakat tetapi juga melindungi program strategis nasional Jalan Tol Manado-Bitung dari ancaman penguasaan ilegal. Hal ini disampaikan oleh Ketua SPARTAN SULUT, Rachmad Nugroho, yang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen mereka untuk melindungi kepentingan publik dan mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Total nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai 8,958 triliun rupiah, yang terdiri dari:
Riil Lost sebesar 23,098 miliar rupiah, yaitu aset yang telah sempat dikuasai pihak ilegal namun berhasil dikembalikan.
Fiskal Lost senilai 635,6 juta rupiah, kerugian fiskal yang dapat dicegah melalui langkah hukum yang tegas.
Potensial Lost sejumlah 8,935 triliun rupiah, aset yang berhasil diamankan melalui pengawasan dan tindakan preventif yang efektif.
Keberhasilan ini juga sejalan dengan komitmen Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap mafia tanah. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk mewujudkan distribusi tanah yang adil, yang mencerminkan pemerataan dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. “Distribusi tanah yang berkeadilan,” ujar Nusron Wahid, “akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan Indonesia Sejahtera.”