Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus target operasi (TO) utama oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menunjukkan langkah hukum yang signifikan. Untuk TO Utama 1, JPU telah mengajukan upaya kasasi atas Putusan Perkara Nomor 114/Pid.B/2024/PN Mnd pada tanggal 24 Oktober 2024. Langkah kasasi ini merupakan bagian dari upaya JPU untuk mencapai keadilan yang optimal dalam kasus tersebut.
Sementara itu, TO Utama 2 saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Arm telah dilaksanakan Sidang Lokasi oleh Majelis Hakim sehingga dalam waktu dekat akan ada Putusan yang akan menjadi momen penting dalam proses hukum ini dimana lokasi obyek adalah Jalan TOL Manado Bitung.
Kejati Sulut terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus ini secara tegas, sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah dan pelanggaran lainnya yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara.
SPARTAN SULUT bertekad untuk terus meningkatkan pengawasan, bekerja sama dengan pemangku kepentingan, dan memastikan setiap program strategis nasional terlindungi dari ancaman mafia tanah, guna menjaga tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan. (Laurensius)




