Sri Mulyani Sebut Pajak Mirip Zakat dan Wakaf, Bagaimana Hukum Islam?

oleh -88 views

Pajak menurut Islam menjadi pembahasan hangat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (13/8/2025), menyatakan pajak memiliki kesamaan peran dengan zakat dan wakaf dalam pemerataan serta kesejahteraan sosial.

Dia menjelaskan pajak, seperti zakat dan wakaf, merupakan bentuk penyaluran hak orang lain dari rezeki yang diperoleh. Selama pajak digunakan untuk kemaslahatan umum, menurutnya, konsep ini sejalan dengan prinsip ekonomi syariah.

Namun, bagaimana pandangan Islam tentang pajak? Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber, Jumat (15/8/2025).

Pajak dalam Perspektif Fikih Islam

Dalam ajaran Islam, pajak tidak termasuk rukun Islam sebagaimana zakat, melainkan kewajiban sipil yang ditetapkan negara. Baik ulama klasik maupun kontemporer menilai pajak sah secara syar‘i apabila bersumber dari otoritas yang sah dan digunakan demi kemaslahatan umum.

Ijmak ulama Mazhab Maliki juga menegaskan pemungutan pajak dibolehkan apabila tujuannya untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga  Formapas Malut Desak ESDM Tolak RKAB PT Adidaya Tangguh di Taliabu

Perbedaan antara Pajak dan Zakat Menurut Ulama

Zakat adalah rukun Islam yang memiliki aturan syar‘i, seperti ketentuan nisab, haul, delapan golongan penerima (mustahik), dan niat ibadah. Mengingkari kewajiban zakat dapat berdampak pada keimanan seorang muslim.

Pajak, sebaliknya, merupakan kewajiban sipil yang diberlakukan kepada seluruh warga negara, tanpa memandang agama, untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.