Sub Bagian Kepegawaian,Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Pendampingan Pengisian Analis Beban Kerja

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK.1-OT.01.04-300 tanggal 04 Mei 2023 perihal Perubahan Jadwal monitoring dan penyusunan analisis beban kerja melalui aplikasi abk, Sub Bagian Kepegawaian,tata usaha dan rumah tangga kanwil kemenkumham malut lakukan pendampingan pengisian abk.kemenkumham.go.id ke Sub Bidang dan Sub Bagian pada Kanwil Kemenkumham Malut, Selasa (20/6/2023).

Tata cara penyusunan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 ,Aplikasi Analisis Beban Kerja (ABK) Kementerian Hukum dan HAM berguna untuk membantu proses penataan organisasi dan manajemen kepegawaian yang menjadikan organisasi semakin tepat ukuran dan tepat fungsi.

Baca Juga  MELOVE: Antara Identitas, Fagogoru, dan Ancaman Zaman

‘’Penyusunan analis beban kerja harus di isi oleh masing-masing pemangku jabatan baik itu JFT maupun JFU / Pelaksana , dikarenakan yang bersangkutanlah yang mengetahui beban kerja yang dilakukan,‘’ ucap Analis Kepegawaian Carry.

Dalam pengisian analis beban kerja diperlukan mengisi waktu penyelesaian tugas dan jumlah indikator terlaksananya di kolom beban kerja. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.