Untuk Dinas PUPR; Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku (Rp 1.500.000.000), Pemeliharaan Berkala Jalan (Rp 1.946.000.000), Rehabilitasi Jalan (Rp 1.800.000.000) , serta Pengadaan Gedung Kantor dan bangunan lainnya, (Rp 1.449.929.000).
Ditandaskan Lekransy, Dengan penetapan proyek strategis ini akan menjadi acuan bagi OPD dalan menjalankan, program Prioritasnya, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
“Hal ini juga dalam rangka meningkatkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dalam Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui monitoring Center For Prevention (MCP) area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya. (red.mcambon)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









