Tahun 2025, Provinsi Maluku Terima Rp12,5 T Dana TKD dari Pemerintah Pusat

oleh -353 views

Porostimur.com, Ambon – Setiap tahun, pemerintah pusat menggelontorkan dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah daerah. Dana transfer merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.

Penerapan kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.

Untuk Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku menerima dana transfer sebesar Rp 12.545.414.015.000. Dana tersebut merupakan akumulasi dari dana untuk provinsi, kota, dan kabupaten se-Maluku.

Dana transfer ke daerah 2025 Maluku mencakup komponen dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana desa, dan insentif fiskal.

Ini daftar lengkap dana transfer ke daerah Provinsi Maluku Tahun 2025

(red)

Baca Juga  Ketua Parlemen Iran Sebut Trump Berbohong 7 Kali dalam 1 Jam!

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News





No More Posts Available.

No more pages to load.