Tahun Baru, Tarif Baru BPJS Kesehatan 2021

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com | Jakarta: BPJS Kesehatan berencana akan menerapkan tarif baru pada hari ini. Salah satu kebijakan harga yang diubah, yaitu untuk peserta yang terdaftar sebagai BPJS Kesehatan kelas 3.

Berikut tarif baru iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 yang dikutip dari web bpjs-kesehatan. Seperti bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Kemudian iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

Baca Juga  NasDem Malut Buka Peluang Rotasi Pimpinan DPRD Halsel, Keputusan di Tangan DPP

Lalu Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Dan iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.