Porostimur.com, Labuha – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, memicu reaksi keras masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama warga setempat memberikan ultimatum tegas kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala untuk segera merealisasikan dana desa tahap II senilai Rp310 juta.
Ketua BPD Pulau Gala, Maskun, menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan batas waktu hingga Senin (besok) agar Pj Kepala Desa hadir langsung di Pulau Gala dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berikan waktu sampai besok. Jika Kepala Desa tidak datang ke Pulau Gala, maka kami bersama masyarakat akan mendatangi Desa Sekli, tempat yang bersangkutan tinggal,” tegas Maskun.
Ultimatum Tanpa Toleransi
Maskun menegaskan, tidak ada tambahan waktu bagi Pj Kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Waktu yang diberikan hanya sampai besok. Tidak ada perpanjangan,” tandasnya.
Sikap tegas ini mencerminkan meningkatnya kekecewaan masyarakat terhadap belum direalisasikannya dana desa yang dinilai sangat penting untuk pembangunan dan kebutuhan warga.
Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, salah satu warga Pulau Gala, Yusnan, menyatakan bahwa masyarakat serius mengawal kasus ini dan tidak akan mentolerir dugaan penyalahgunaan dana desa, khususnya untuk kegiatan fisik.









